Minggu, 17 Mei 2026

Kepala DP3AKB Kota Serang Tegas: Kasus Kekerasan Seksual Akan Diproses Hukum, Tak Ada Damai

- Rabu, 23 Juli 2025

| 18:11 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Anthon Gunawan, menegaskan bahwa semua kasus kekerasan seksual yang ditangani pihaknya akan diproses secara hukum.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tidak mengenal penyelesaian kekeluargaan atau damai.

“Jadi ini merupakan ketegasan juga. Pak Wali tadi sudah bilang ini yang pelaku ini harus dihukum sebagaimana ketentuan. Jadi tidak ada penyelesaian kekeluargaan, penyelesaian berita acara damai atau enggak ada. Ini kalau itu yang dari ASN atau P3K atau honor sebagai predatornya ibaratnya gitu,” tegas Anthon Gunawan kepada wartawan di Kota Serang, Rabu 23 Juli 2025.

Anthon Gunawan tidak menyebutkan secara pasti jumlah pelaku, namun ia menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual datang dari berbagai latar belakang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), atau bahkan orang terdekat korban seperti orang tua kandung, orang tua sambung, dan paman.

Terkait sanksi bagi pelaku ASN, Anthon Gunawan menjelaskan bahwa pemecatan telah dilakukan untuk beberapa kasus sebelumnya. Namun, untuk kasus dugaan pelecehan di SMAN 4 Kota Serang yang baru-baru ini mencuat, kewenangan kepegawaian ada pada pihak provinsi.

“Tapi kalau untuk korban sedang kita tangani bersama Unit PPA Polres,” katanya.

DP3AKB telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan mengantar mereka untuk visum. Terapi trauma (trauma healing) juga diberikan pada beberapa kasus, meskipun untuk kasus terbaru di SMAN 4, hasil psikologisnya masih belum dilaporkan.

Anthon Gunawan juga mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di berbagai jenjang pendidikan di Kota Serang.

“Di beberapa yang terjadi seperti SMP. Karena kalau yang di kita garap itu SMP, kalau SMA baru muncul kemarin SMA 4,” jelasnya.

Dari data Januari hingga saat ini, DP3AKB Kota Serang telah menangani 40 kasus kekerasan seksual di jenjang SMP. Dengan tambahan kasus terbaru, totalnya diperkirakan mencapai 44 kasus.

Meskipun kasus kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan sekolah, Anthon Gunawan menyatakan bahwa DP3AKB belum memiliki pemetaan sekolah mana saja yang rawan. Namun, mereka terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara menyeluruh kepada siswa, guru, dan orang tua, baik di sekolah yang memiliki kasus maupun yang tidak.***