Senin, 25 Mei 2026

Selain UMK, Gubernur Banten Juga Tetapkan UMSK 2026: Sektor I Kota Tangerang Tertinggi

- Rabu, 24 Desember 2025

| 17:32 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Melengkapi penetapan upah minimum, Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menerbitkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Lampiran I Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, sejumlah wilayah industri di Banten mencatatkan angka upah sektoral yang cukup signifikan. Kota Tangerang memimpin dengan nilai tertinggi pada Sektor I yang mencapai Rp5.777.364,09. Wilayah ini membagi upah sektoralnya menjadi lima kategori, di mana Sektor V akan ditentukan melalui kesepakatan bipartit.

Kota Cilegon juga mencatatkan angka yang tinggi bagi para pekerja sektoralnya. Di Kota Baja ini, Sektor 1 ditetapkan sebesar Rp5.606.670,54, disusul Sektor 2 sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor 3 senilai Rp5.499.553,85.

Sementara itu di wilayah Tangerang Raya lainnya, Kabupaten Tangerang menetapkan angka tertinggi pada Sektor 1A sebesar Rp5.290.110,00. Sedangkan untuk Kota Tangerang Selatan, Sektor I dipatok pada angka Rp5.297.813,00 dan Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.

Bergerak ke wilayah Serang dan Lebak, Kabupaten Serang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.345.521,19 dan Sektor II sebesar Rp5.290.521,19. Untuk Kabupaten Lebak, besaran UMSK Sektor 1 berada pada angka Rp3.487.636,85.

Penetapan UMSK ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan upah yang lebih spesifik bagi pekerja di sektor-sektor unggulan tertentu. Sama halnya dengan UMK, aturan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026 mendatang.***

2