Minggu, 20 September 2026

Kejati Banten Tetapkan Mantan Staf DLH Tangsel Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

- Kamis, 17 April 2025

| 17:10 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali lakukan menetapkan dan penahanan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan sampah, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan pada Tahun 2024.

“Adapun tim penyidik Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial ZY,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rangga Adekresna, Kamis 17 April 2025.

Rangga menjelaskan bahwa saat ini ZY bekerja sebagai ASN di dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan.

“ZY ini mantan staf dinas lingkungan hidup kota Tangerang selatan,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, ZY bersama tersangka lainya yakni WL Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, bertugas mencari titik lokasi untuk pembuangan akhir sampah.

“Lokasi itu tidak memenuhi kriteria sebagaimana perundang-undangan,” ungkapnya.

Peran yang kedua saat pembayaran pekerjaan sejumlah Rp75.940.700.000, dari jumlah tersebut kata Rangga, yang dibayarkan ZY kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP) kemudian sebesar Rp15.436.018.500 ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik sodara ZY dan dikelola oleh Sdr ZY.

“Penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan uang,” kata Rangga.

Akibat perbuatanya kini ZY terancam pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka ZY akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di

Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang , terhitung hari ini Rabu tanggal 17 April tahun 2025,” tegasnya.***

2